Profil Perkara

No. Perkara
3/PUU-XIII/2015
Tanggal Registrasi
Data tidak ditemukan.
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Penjelasan Pasal 47 ayat (2) huruf e bagian c Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
Inti Masalah
Bahwa ketentuan Pasal 47 ayat (2) huruf e bagian c UU a quo telah merugikan hak konstitusional Pemohon, menurut para Pemohon ketentuan pasal a quo telah menimbulkan ketidakjelasan dan ketidakpastian hukum karena telah menempatkan alat berat sebagai kendaraan bermotor, karena alat berat ternyata diperlakukan sama dengan kendaraan bermotor, padahal alat berat sebagai alat produksi memiliki jenis yang beraneka ragam yang tidak mungkin dapat dipersamakan dengan kendaraan bermotor sebagai moda transportasi. Pengaturan norma pengelompokkan alat berat sebagai kendaraan bermotor dalam pasal-pasal a quo selain bertentangan dengan prinsip kepastian hukum dan keadilan juga bertentangan dengan aspek formil pembentukan peraturan perundang-undangan
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan