Profil Perkara
No. Perkara
78/PUU-XIV/2016
Tanggal Registrasi
19 September 2016
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Pasal 139 ayat (4)
Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
Inti Masalah
Bahwa ketentuan Pasal 139 ayat (4) tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, menurut para Pemohon dengan adanya Permen Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 para Pemohon merasa terganggu keamanan dan kenyamanan hak untuk bekerja mencari nafkah sebagai pengemudi Angkutan Kendaraan Online. Ketentuan pasal a quo jika digunakan dengan tafsir yang salah akan berpotensi melanggar prinsip penghormatan dan pengakuan terhadap para Pemohon serta menimbulkan ketidakpastian hukum yang adil. Para Pemohon termasuk dalam kualifikasi melanggara hukum dan dapat dikenakan sanksi hukum atau tindakan lain yang dapat merugikan para Pemohon.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan