Profil Perkara
No. Perkara
15/PUU-XVIII/2020
Tanggal Registrasi
05 Februari 2020
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Pasal 311 ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5)
bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28I ayat (4) UUD Tahun 1945
Inti Masalah
bahwa menurut Para Pemohon banyaknya anak-anak dibawah umur mengendarai motor, dan ketentuan norma "aquo" terhadap kata "perbuatan" dimaksud adalah perbuatan yang dilakukan "setiap orang" yang artinya tidak terkecuali termasuk anak dibawah umur yang melakukan "perbuatan" yang mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan kendaraan dan/atau barang; mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang; mengakibatkan orang lain meninggal dunia, maka pertanggungjawaban pidana penjara sebagaimana diatur dalam ketentuan norma "aquo" juga akan dikenakan kepada anak yang sudah berusia minimal 12 tahun dengan menerapkan sistem peradilan anak.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan