Profil Perkara
No. Perkara
41/PUU-XVI/2018
Tanggal Registrasi
11 Mei 2018
Objek Perkara
pengujian Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Pasal 138 ayat (3)
bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28G ayat (1), Pasal 7 UUD 1945
Inti Masalah
bahwa ketentuan Pasal 138 ayat (1) yang memberikan batasan hanya untuk mobil ,mobil penumpang, mobil bus, dan mobil barang yang diperbolehkan, tidak termasuk ojek on line. Padahal aktualnya keberadaan ojek on line yang beroperasi memanfaatkan penggunaan aplikasi perusahaan Gojek, Grap dan Uber guna memenuhi permintaan masyarakat/konsumen akan kebutuhan angkutan umum orang dan/atau barang melalui on line dan masyarakatpun merasakan sangat senang dan terbantu dengan beroperasinya ojek on line. Hal ini diperlukan adanya jaminan hak konstitusional para Pemohon. Ketentuan pasal a quo tidak mengakomodir dan tidak memberikan jaminan hak berupa pengakuan, jaminan, perlindungan bahkan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan