Profil Perkara
No. Perkara
43/PUU-VIII/2010
Tanggal Registrasi
16 Juni 2010
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 7 dan Pasal 96 Pasal 262 ayat (1) huruf f, Pasal 263 ayat (3) bertentangan dengan Pasal 18 ayat (2) dan (5) UUD 1945
Inti Masalah
Ketentuan Pasal-pasal tersebut diatas apabila diimplementasikan dalam jangka panjang akan melemahkan otonomi daerah dibidang LLAJ, khususnya kualitas SDM daerah, karena melalui UU LLAJ itu secara sistematis Daerah "dipaksa" untuk selalu bergantung ke Pusat dalam menanggulangi masalah lalu lintas. Karena UU tidak mendorong dan memberi ruang untuk berkembang. Tenaga teknis perhubungan yang sudah diserahkan diserahkan kepada daerah yang jumlahnya terbatas. Kuantitas SDM daerah tinggi tetapi kualitas teknis rendah, dan banyaknya Peraturan Daerah yang tidak sesuai dengan kebijakan perhubungan.
Berdasarkan kondisi tersebut akan sangat mungkin terjadi inefisiensi dan inefektifitas dalam penyelenggaraan LLAJ, Inefisiensi terjadi karena SDM di daerah yang lebih besar dibandingkan dengan beban tugasnya yang terbatas, sebaliknya inefektifitas terjadi dipusat karena beban tugas yang besar, tidak sebanding dengan jumlah SDM yang ada, sehingga standar pelayanan minimal akan sulit tercapai.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan