Profil Perkara
No. Perkara
67/PUU-XIV/2016
Tanggal Registrasi
08 Agustus 2016
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal 310
Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1) UUD 1945
Inti Masalah
Bahwa ketentuan norma Pasal 310 tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional Pemohon, menurut Pemohon rumusan pasal a quo mengandung potensi ketidakadilan terhadap frasa ''Kelalaiannya'' dan juga tidak memberikan definisi (penjelasan) mengenai dalam kondisi apa dan bagaimana seseorang dapat dinyatakan melakukan kelalaian. UU a quo sebagai aturan yang lebih khusus (lex specialis) dari Pasal 359 KUHP seharusnya memberikan definisi mengenai arti ''kelalaian''. Hal ini dapat menimbulkan penafsiran hukum yang luas kepada Hakim, JPU dan para Saksi Ahli secara subyektif tanpa adanya penjelasan yang resmi.dan pasti. Akibat ketidakjelasan rumusan tersebut, Pemohon telah dirugikan karena saat ini telah ditetapkan sebagai terdakwa dan sedang menjalani proses pemeriksaan di PN Jaksel, serta tidak adanya pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan