Profil Perkara
No. Perkara
64/PUU-XVI/2018
Tanggal Registrasi
18 Juli 2018
Objek Perkara
pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025)
pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843)
Pasal 157 UU No. 22 Tahun 2009 dan Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2a dan 2b) UU No. 19 Tahun 2016
bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945
Inti Masalah
bahwa Para Pemohon merasa dirugikan hak konstitusionalnya karena pasal aquo dibuat atas pertimbangan politik untuk melindungi pengusaha makelar, sehingga Presiden tidak mampu menciptakan lapangan pekerjaan dan kisruh persepakbolaan Nasional, dimana pengusaha berbasis makelar menjadi sponsor supaya bisa mengoperasikan dan menjalankan transportasi online dengan tarif murah.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan