Profil Perkara
No. Perkara
43/PUU-XXI/2023
Tanggal Registrasi
Data tidak ditemukan.
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Pasal 70 ayat (2) dan Pasal 85 ayat (2)
bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945
Inti Masalah
bahwa menurut Pemohon, hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon telah dirugikan atas berlakunya Pasal 70 ayat (2) UU LLAJ yang berbunyi: Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berlaku selama 5 (lima) tahun, yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun. Hak dan/atau kewenangan tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual dan setidak-tidaknya potensia yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi. Bahwa hak dan kewenangan Pemohon jelas telah dilanggar yaitu Pemohon harus memperpanjang masa berlakunya Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), setelah masa berlakunya habis/mati (setelah 5 tahun). Padahal berlakunya Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) 5 tahun tidak ada dasar hukumnya, tidak jelas tolak ukurnya dan berdasarkan kajian dari lembaga yang mana.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan