Profil Perkara
No. Perkara
23/PUU-XVI/2018
Tanggal Registrasi
19 Maret 2018
Objek Perkara
Pengujian Penjelasan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ)
Pasal 106 ayat (1) dan Pasal 283
bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945
Inti Masalah
bahwa Para Pemohon merasa dirugikan dengan adanya ketentuan dalam Penjelasan 106 ayat (1) terhadap frasa "menggunakan telepon" serta frasa "melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan" tidak mempunyai kekuatan hukum tetap mengikat sepanjang tidak dimaknai "dikecualikan untuk pergunaan sistem navigasi yang berbasiskan satelit yang biasa disebut Global Positioning System (GPS) yang terdapat dalam telepon pintar (smartphone).
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan