Profil Perkara

No. Perkara
42/PUU-XXI/2023
Tanggal Registrasi
Data tidak ditemukan.
Objek Perkara
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Inti Masalah
Pemohon dalam permohonannya pada intinya mengemukakan bahwa permasalahan masa berlaku SIM yang hanya 5 (lima) tahun tidak sebanding dengan fungsi, bobot, dan pentingnya Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan apabila masa berlaku SIM adalah seumur hidup maka Pemohon tidak perlu repot-repot tenaga, waktu, dan biaya.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan