Profil Perkara
No. Perkara
57/PUU-X/2012
Tanggal Registrasi
11 Juni 2012
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Pasal 310
Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945
Inti Masalah
Bahwa ketentuan Pasal 310 tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional Pemohon, karena ketentuan pasal a quo tidak memberikan penjelasan secara khusus mengenai frasa "Kelalaiannya" dan "Orang lain" sehingga tidak memberikan kepastian hukum dan padat berpotensi ketidakadilan bagi diri Pemohon yang sampai saat ini telah ditetapkan sebagai terdakwa dan sedang menjalani proses pemeriksaan di sidang PN. Purwakarta, sementara itu ketentuan pasal a quo tidak menafsirkan secara jelas mengenai arti "Kelalaiannya" dan arti Orang lain".
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan