Profil Perkara

No. Perkara
81/PUU-XVII/2019
Tanggal Registrasi
26 Nopember 2019
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht) dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) Pasal 39 dan Pasal 46 bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 28H ayat (4) UUD Tahun 1945
Inti Masalah
bahwa
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan