Profil Perkara

No. Perkara
42/PUU-VI/2008
Tanggal Registrasi
17 Nopember 2008
Objek Perkara
Pengujian Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 351, 353, 354, 355 dan Pasal 356
Inti Masalah
Mengenai ketentuan yang mengatur ditambahkan sepertiganya bagi yang bersalah melakukan tindak kejahatan terhadap ibunya, bapaknya yang sah, isterinya, atau anaknya.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan