Profil Perkara
No. Perkara
21/PUU-VIII/2010
Tanggal Registrasi
05 April 2010
Objek Perkara
Pengujian Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian Pasal 303 ayat (1), (2), (3), Pasal 303 bis ayat (1), (2) KUHP, Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU No. 7 Tahun 1974 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (3) dan Pasal 32 Ayar (1) UUD 1945
Inti Masalah
Bahwa ketentuan pasal-pasal tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional para Pemohon dan tidak ada kepastian hukum yang adil, diskriminatif serta melanggar hak asasi manusia. Bahwa kebiasaan atau tradisi judi dan potensi industri judi di Indonesia hendaklah dapat dilihat dari sudut pandang berbagai aspek, jangan sampai niat yang bagus tetapi justru sebaliknya undang-undang ini dapat disalahgunakan oleh penegak hukum sebagai sarana pemerasan, penjebakan seperti halnya sejarah dimana kolonial dahulu mengatur pasal judi untuk menjerat kalangan pribumi yang hobby dan budayanya sabung ayam dan gaple
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan