Profil Perkara
No. Perkara
7/PUU-XV/2017
Tanggal Registrasi
Data tidak ditemukan.
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (KUHP).
Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat(1), Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
Inti Masalah
Bahwa frasa "makar" dalam pasal-pasal a quo menimbulkan tidak adanya kepastian hukum dan jaminan perlindungan hukum sepanjang tidak dimaknai sama seperti "aanslag" atau "serangan".
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan