Profil Perkara
No. Perkara
44/PUU-XIV/2016
Tanggal Registrasi
24 Mei 2016
Objek Perkara
Pengujian Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Pasal 149 ayat (1)
Bertentangan dengan Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (1) UUD 1945
Inti Masalah
Bahwa ketentuan Pasal 149 ayat (1) tersebut diatas menurut Pemohon menimbulkan interpretasi dan penafsiran yang berbeda-beda terhadap pendapat ahli hukum terkait unsur-unsur yang terdapat dalam ketentuan pasal a quo., khususnya terkait masalah money politik. Hal tersebut telah merugikan hak konstitusional Pemohon karena tidak adanya pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan