Profil Perkara
No. Perkara
29/PUU-X/2012
Tanggal Registrasi
13 Maret 2012
Objek Perkara
Pengujian Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Pasal 505
Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 34 ayat (1) UUD 1945
Inti Masalah
Bahwa ketentuan Pasal 505 pada hakekatnya gelandangan bukanlah perbuatan yang melawan hukum, bahwa suatu perbuatan tidak dapat dikatakan sebagai kriminal jika tidak terdapat kehendak jahat didalamnya, sehingga sangat tepat apabila didekriminalisasikan karena tidak ada yang dirugikan dari perbuatan tersebut. Oleh karena itu keberadaan Pasal 505 maka perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum tidak akan terwujud, sebab akan menjerat orang yang tidak bersalah.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan