Profil Perkara

No. Perkara
19/PUU-XV/2017
Tanggal Registrasi
05 Mei 2017
Objek Perkara
Pengujian materiil Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945
Inti Masalah
Ketentuan pada Pasal 87 KUHP yang mengatur mengenai upaya makar tidak memiliki ukuran yang jelas serta tidak ada perbedaan antara percobaan makar dengan upaya makar itu sendiri. Dan Pasal 110 ayat (1) KUHP mengenai permufakatan jahat memiliki ketidakjelasan perbedaan antara upaya makar dan permufakatan jahat
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan