Profil Perkara
No. Perkara
28/PUU-XV/2017
Tanggal Registrasi
07 Juni 2017
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Pasal 104, Pasal 106, Pasal 107, Pasal 108 dan Pasal 110 KUHP
Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28, Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (2) dan ayat (3) UUD NRI Tahun 1945
Inti Masalah
Ketentuan pasal-pasal a quo yang mengatur tentang tindak pidana makar tidak memiliki penafsiran jelas dan tidak dirumuskan secara rinci mengenai perbuatan yang dikualifikasikan sebagai tindak pidana sehigga dapat ditafsirkan berbeda oleh Pihak-Pihak tertentu. Ketentuan tersebut telah bertentangan dengan kebebasan untuk berekspresi dan berkumpul yang diatur dalam UUD NRI Tahun 1945 atas ketidakkonsistenan dalam penerapan pasal-pasal a quo sehingga dapat menimbulkan ketidakpastian hukum, sehingga mengakibatkan dirugikannya hak-hak konstitusional para Pemohon
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan