Profil Perkara
No. Perkara
46/PUU-XIV/2016
Tanggal Registrasi
24 Mei 2016
Objek Perkara
Pengujian Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Pasal Pasal 284 ayat (1) s.d. ayat (5), Pasal 285 dan Pasal 292
Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28B ayat (2), Pasal 28 D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), (2), Pasal 28H ayat (1), Pasal 28J ayat (1), (2) , Pasal 29 ayat (1) UUD 1945
Inti Masalah
Bahwa ketentuan pasal-pasal tersebut diatas menurut para Pemohon merupakan pasal-pasal yang terkait dengan perzinaan yang amat mengancam ketahanan keluarga di Indonesia yang akhirnya akan mengancam ketahanan Nasional. Saat ini sudah terjadi pergeseran nilai-nilai dikarenakan ketidakjelasan hukum yang ada di Indonesia perihal kesusilaan terutama dalam hal perzinaan, pemerkosaan dan homoseks. Hal ini menurut Para Pemohon menimbulkan tidak adanya jaminan dan perlindungan masyarakat serta tidak adanya kepastian hukum yang adil.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan