Profil Perkara

No. Perkara
1/PUU-XXII/2024
Tanggal Registrasi
03 Januari 2024
Objek Perkara
Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Inti Masalah
Menyatakan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Barangsiapa dengan sengaja dan dengan memiliki maksud, dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”; (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6842 Tahun 2023)
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan