Profil Perkara
No. Perkara
1/PUU-XI/2013
Tanggal Registrasi
03 Januari 2013
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Pasal 335 ayat (1) angka 13 frasa kata "sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan dan sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan" KUHP dan Pasal 21 ayat (4) huruf b sepanjang frasa kata "pasal 335 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1981 KUHAP
Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
Inti Masalah
Bahwa ketentuan norma pasal-pasal tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional Pemohon, karena dengan ditahannya Pemohon yang padahal permasalahannya belum jelas menjadikan Pemohon sangat dirugikan jika ternyata di Pengadilan Pemohon tidak bersalah, bagaimana dengan kerugian Pemohon yang pernah ditahan dan siapa yang mengganti kerugiannya.Hal ini menurut Pemohon tidak memenuhi rasa keadilan baik dalam kaca mata konstitusi maupun dalam kaca mata sosiologi.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan