Profil Perkara

No. Perkara
31/PUU-XIX/2021
Tanggal Registrasi
Data tidak ditemukan.
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 76 ayat (1) dan ayat (2) Pengujian Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM Pasal 18 ayat (5) bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD Tahun 1945
Inti Masalah
bahwa materi muatan dalam pasal a quo memberikan kesempatan kepada Penegak Hukum (Polisi, Jaksa dan Hakim) memiliki peluang dan berpotensi akan bertindak secara sewenang-wenang dalam memproses hukum yakni dengan cara (menyidik, mendakwa, menuntut, melakukan penahanan dan menyidangkan) lebih dari satu kali dan bahkan berkali-kali kepada setiap orang yang dijadikan sebagai Terlapor, Tersangka dan Terdakwa.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan