Profil Perkara

No. Perkara
33/PUU-XVIII/2020
Tanggal Registrasi
19 Mei 2020
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Pasal 14 dan Pasal 15 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28I ayat (2) dan Pasal 28G ayat (1) UUD Tahun 1945
Inti Masalah
bahwa menurut pemohon, kegiatan pemohon sebagai aktivis sangat terancam dan tidak terlindungi oleh konstitusi NKRI dalam UUD 1945 karena norma dalam pasal-pasal a quo tersebut, akibat penyidik, penuntut, dan hakim hanya menggunakan kewenangan objektifitasnya.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan