Profil Perkara
No. Perkara
6/PUU-V/2007
Tanggal Registrasi
16 Februari 2007
Objek Perkara
Pengujian Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terhadap UUD 1945, Pasal 107, Pasal 154, Pasal 155, Pasal 160, Pasal 161, Pasal 207 dan Pasal 208.
Inti Masalah
Bahwa pemohon merasa hak konstitusionalnya dirugikan karena telah disangka, didakwa dan diadili dalam perkara tindak pidana kejahatan terhadap Ketertiban Umum, yaitu telah menyatakan permusuhan , kebencian atau penghinaan di muka umum terhadap Pemerintah Republik Indonesia.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan