Profil Perkara

No. Perkara
36/PUU-XV/2017
Tanggal Registrasi
11 Juli 2017
Objek Perkara
Pengujian Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD Pasal 79 ayat (3) Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
Inti Masalah
Ketentuan Pasal 79 ayat (3) menurut Pemohon menimbulkan ancaman dalam bernegara karena hak angket yang diberikan oleh Konstitusi dan undang-undang kepada DPR memperluas lingkup dari ketentuan yang telah diatur oleh norma a quo dan penjelasannya, yang dipandang sebagai bentuk kesewenang-wenangan DPR dalam memaknai suatu norma. Selain itu norma a quo menimbulkan ketidakpastian hukum dan menjadi problematika konstitusional akibat multitafsirnya pemaknaan norma a quo terhadap frasa "pelaksanaan suatu undang-undnag dan/atau kenijakan pemerintah.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan