Profil Perkara
No. Perkara
40/PUU-XV/2017
Tanggal Registrasi
28 Juli 2017
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR,DPD, DPR dan DPRD. Pasal 79 ayat (3)
Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
Inti Masalah
Pemohon menilai ketentuan Pasal 79 ayat (3) UU MD3 yang ditafsirkan oleh DPR dapat digunakan untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi yang dilakukan oleh lembaga penegak hukum khususnya Komisi Pemberantasan Korupsi telah bertentangan dengan ketentuan Pasal 1 ayat (3) UUD NRI yang menyatakan “ Negara Indonesia adalah Negara Hukum” dan pemohon juga menilai ketentuan Pasal 79 ayat (3) UU MD3 bertentangan dengan Pasal 28 D ayat (1) UUD NRI 1945 sepanjang ditafsirkan bahwa penyelidikan angket dapat dilakukan oleh DPR sepanjang ditafsirkan bahwa penyelidikan angket dapat dilakukan oleh DPR terhadap pelaksanaan suatu Undang-Undang dan/atau kebijakan oleh badan-badan, lembaga atau pejabat yang berada diluar Presiden, Wakil Presiden, menteri negara, panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, atau pemerintah non kementerian yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara diduga bertentangan dengan peraturan Perundang-undangan
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan