Profil Perkara

No. Perkara
4/PUU-XV/2017
Tanggal Registrasi
06 Januari 2017
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat. Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Inti Masalah
"Bahwa ketentuan pasal-pasal tersebut diatas telah mendapatkan jaminan apabila terdapat kepastian hukum dan tafsir terhadap masa jabatan yang"bersifat tetap", terhadap pejabat pimpinan DPR RI yaitu seiama I (satu) periode dan tidak berganti-ganti tanpa alasan yang dapat diterima oleh hukum."
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan