Profil Perkara

No. Perkara
37/PUU-XV/2017
Tanggal Registrasi
12 Juli 2017
Objek Perkara
Pengujian Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR,DPR, DPD dan DPRD Penjelasan Pasal 79 ayat (3) Bertentangan dengan Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
Inti Masalah
Bahwa ketentuan Penjelasan Pasal 79 ayat (3) tersebut diatas menurut Pemohon telah bertentangan dengan Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 sebab penjelasan Pasal 79 ayat (3) UU MD3 secara yuridis sesungguhnya telah menegaskan kedudukan presiden sebagai kepala pemerintah yang notabene adalah satu-satunya yang berhak mewakili pemerintah dalam hubungan-hubungan ketatanegaraan antar lembaga-lembaga negara, termasuk dalam rangka penggunaan hak angket oleh DPR. Keberlakuan Penjelasan Pasal 79 ayat (3) UU MD3 juga berpotensi merugikan hak konstitusional Pemohon apabila terjadi kegaduhan politik dan kebuntuan ketatanegaraan yang bermuara pada instabilitas sosial-politik sebagai akibat pelaksaan hak angket.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan