Profil Perkara

No. Perkara
87/PUU-XII/2014
Tanggal Registrasi
09 September 2014
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD Pasal 327 ayat (1) huruf a Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 6A, PAsal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (2), Pasal 28I ayat (4), Pasal 28J ayat (1) UUD 1945
Inti Masalah
Ketentuan Pasal 327 ayat (1) huruf a, menurut para Pemohon pasal a quo tidak secara eksplisit menyebutkan berapa jumlah wakil Ketua yang pasti untuk DPRD Provinsi yang memiliki keanggotaan lebih dari 100 orang, padahal realitas politik pada Pemilu Legislatif Tahun 2014 jumlah keanggotaan untuk Provinsi DKI Jakarta berjumlah 106 orang, sedangkan dalam undang-undang serta pasal a quo belum diatur mengenai jumlah yang lebih dari 100 anggota dewan. Hal ini telah menimbuljan kaetidakadilan dan ketidakpastian hukum. Apabila hal ini dibiarkan dikhawatirkan terjadi kekosongan hukum, karena diyakini bahwa ketentuan pasal a quo sesungguhnya dirancang untuk salah satunya mengatur jumlah Ketua dan Wakil Ketua periode sebelumnya yang pada saat itu jumlah kursi 94 orang.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan