Profil Perkara
No. Perkara
1/PUU-XVIII/2020
Tanggal Registrasi
06 Januari 2020
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Pasal 76 ayat (4), Pasal 252 ayat (5), Pasal 318 ayat (4) dan Pasal 367 ayat (4)
bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) UUD Tahun 1945
Inti Masalah
bahwa ketentuan pasal dalam UU telah memberikan batasan masa jabatan anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota selama 5 tahun dan selanjutnya digantikan oleh anggota yang baru, dimana batasan tersebut dapat ditarik atau dibaca dari bunyi frasa "dan berakhir pada saat anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota yang baru mengucapkan sumpah/janji" dan kata "anggota yang baru" harus dimaknai sebagai "anggota baru" bukan "periode baru". Frasa tersebut ditafsirkan bukan sebagai pembatasan masa jabatan, melainkan sebagai judifikasi/legitimasi dapat dipilihnya anggota berkali-kali (tanpa batas) sehingga anggota lama dapat kembali menjadi anggota untuk periode berikutnya tanpa ada pembatasan, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan