Profil Perkara

No. Perkara
107/PUU-XII/2014
Tanggal Registrasi
09 Oktober 2014
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD Pasal 15 ayat (2) Bertentangan dengan Pasal 2 ayat (1), (3), Pasal 28I ayat (1) dan (5), Pasal 28J UUD 1945
Inti Masalah
Bahwa ketentuan Pasal 15 ayat (2) tersebut di atas telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, menurut para Pemohon frasa "dalam satu paket yang bersifat tetap", karena dalam kenyataan politik anggota MPR kehilangan hak untuk memilih dan menentukan siapa yang menjadi pimpinannya, Pimpinan MPR harus dalam satu paket dan berdasarkan keputusan fraksi dan kelompok masing-masing, tidak ada otonomi anggota untuk memilih dan dipilih, akan tetapi tunduk pada pilihan fraksi masing-masing. Hal ini dianggap sebagai pembatasan hak asasi manusia, warga negara dalam konteks hak politik dalam menjalankan hak dan kebebasannya.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan