Profil Perkara
No. Perkara
45/PUU-XIX/2021
Tanggal Registrasi
Data tidak ditemukan.
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3)
Pasal 5
bertentangan dengan Pasal 22E ayat (3) dan Pasal 33 ayat (4) UUD Tahun 1945
Inti Masalah
bahwa Pemohon tidak ikut membahas UU a quo dimana sesuai dengan Putusan MK Nomor 35/PUU-XII/2014 yang tidak mengabulkan permohonan DPP Partai Kebangkitan Bangsa. Dalam ratio decidendi disebutkan bahwa partai politik yang telah diambil bagian dan turut serta dalam pembahasan dan pengambilan keputusan secara institusional melalui perwakilannya di DPR atas pengesahan suatu UU maka partai politik tersebut tidak dapat mengajukan permohonan pengujian UU ke MK terhadap UU tersebut.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan