Profil Perkara

No. Perkara
73/PUU-XII/2014
Tanggal Registrasi
06 Agustus 2014
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Pasal 84, Pasal 97, Pasal 184, Pasal 109, Pasal 115, Pasal 121, dan Pasal 152 Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28B ayat (1), Pasal 28BH ayat (2), Pasal 28I ayat (4), dan Pasal 28J ayat (1) UUD 1945
Inti Masalah
Bahwa ketentuan pasal-pasal tersebut di atas telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, menurut para Pemohon sudah merupakan konvensi bahwa pemenang Pemilu legislatif menjadi Ketua DPR sebagaimana diatur dalam UU No.27 Tahun 2009, kemudian konvensi itu dihilangkan melalui UU No.17 Tahun 2014, hal ini merupakan kekeliruan yang fundamental dan harus dikoreksi dengan mengembalikan konvensi tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 82 UU No. 27 Tahun 2009. Dengan diberlakukannya ketentuan pasal-pasal a quo juga secara mutatis mutandis berlaku potensi kerugian bagi para Pemohon yaitu untuk pimpinan komisi, Baleg, Banggar, BKSAP, Mahkamah Kehormatan dan BURT yang tidak lagi diberikan kepada partai politik dengan perolehan kursi secara proporsional, melainkan dipilih langsung dari dan oleh anggota DPR. Proses pengesahan UU No.17 Tahun 2014 sangat dipaksakan dan terburu-buru, sehingga lahir suatu produk peraturan yang tidak baik dengan mengesampingkan prinsip keadilan dan kepastian hukum.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan