Profil Perkara

No. Perkara
124/PUU-XII/2014
Tanggal Registrasi
Data tidak ditemukan.
Objek Perkara
Pengujian Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD Pasal 327 ayat (1) huruf a Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
Inti Masalah
Ketentuan Pasal 327 ayat (1) huruf a tersebut di atas telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, menurut para Pemohon ketentuan pasal a quo Pasal 327 ayat (1) huruf a UU 17 Tahun 2014 akan memberikan pengaruh terhadap penentuan jumlah Ketua dan Wakil Ketua Pimpinan DPRD Provinsi disebabkan muatan Pasal 327 ayat (1) huruf a dalam permohonan a quo merupakan prosedur tertentu yang harus dilakukan dan berdampak pada hukum tertentu, konstruksi hukum yang dibangun dalam perspektif pengaturan jumlah Ketua dan Wakil Ketua DPRD Provinsi merupakan prosedural-formal semata tanpa memperhatika fakta-fakta yang selama ini berkembang
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan