Profil Perkara

No. Perkara
109/PUU-XV/2016
Tanggal Registrasi
29 Nopember 2016
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD Pasal 15 ayat (2), Pasal 84 ayat (2), Pasal 260 ayat (1), Pasal 261 ayat (1) huruf I, Pasal 300 ayat (2) Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2), (3), Pasal 2 ayat (1), Pasal 19 ayat (1), Pasal 22C ayat (1), Pasal 22E ayat (2), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (2), Pasal 28I ayat (1). UUD 1945
Inti Masalah
Ketentuan pasal-pasal tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, Menurut para Pemohon yang mengatur tentang pimpinan lembaga legislatif ketika norma tersebut mengatur dipilih dari dan oleh anggota masing-masing lembaga, namun tidak mengatur dan menentukan masa jabatan pimpinan lembaga legislatif yang akan dipilih tersebut. Kondisi demikian jelas memberikan ketidakpastian hukum yang adil, mendegradasi marwah dan menghilangkan legitimasi lembaga ketatanegaraan sehingga menjadi tidak ajeg dan dapat berubah-ubah sewaktu-waktu, dan juga dapat menghambat tugas dan fungsi masing-masing lembaga legislatif tersebut. Parlemen akan mudah bubar bukan oleh cabang kekuasaan lain, namun oleh kekuasaan dirinya sendiri.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan