Profil Perkara

No. Perkara
94/PUU-XII/2014
Tanggal Registrasi
16 September 2014
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD Pasal 327 dan Pasal 376 Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 19 ayat (1), Pasal 22C ayat (1), (2), Pasal 22E ayat (1), (2), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (2) UUD 1945.
Inti Masalah
Bahwa ketentuan Pasal 327 dan Pasal 376 tersebut di atas telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, menurut para Pemohon ketentuan pasal-pasal a quo tidak memberikan persamaan hak untuk dipilih menjadi ketua DPRD di wilayah Provinsi dan Kabupaten/Kota secara demokratis, karena ketentuan a quo terbukti bertentangan bertentangan dengan hak setiap orang untuk mendapatkan kebebasan dari perlakuan yang tidak bersifat diskriminatif. Dalam penegakan tidak boleh ada sedikit pun sebuah aturan hukum yang tidak memiliki nilai kepastian, keadilan dan manfaat, sehingga melanggar atau merugikan hak konstitusional warga negara.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan