Profil Perkara
No. Perkara
104/PUU-XIV/2016
Tanggal Registrasi
Data tidak ditemukan.
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD
Pasal 255 ayat (1) dan (2)
Bertentangan dengan Pasal 22C, Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D UUD 1945.
Inti Masalah
Ketentuan Pasal 252 ayat (1) dan Pasal 255 ayat (1) dan (2) telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, menurut para Pemohon yang merupakan peserta Pemilu Tahun 2014 melalui jalur perseorangan/Anggota DPD-RI Prov. Kaltim dengan tidak diusulkan dan dilantiknya para Pemohon oleh KPU RI ke Presiden, karena adanya kekeliruan menafsirkan dan menerapkan serta pelaksanaan pasal a quo telah menimbulkan ketidakpastian hukum dan mencerai jaminan perlindungan atas hukum yang adil terhadap diri para Pemohon yang memiliki hak-hak konstitusonal yang dijamin konstitusi untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil. Ketentuan pasal a quo ''Änggota DPD RI di Provinsi induk juga mewakili Provinsi yang dibentuk setelah Pemilihan Umum" artinya bahwa anggota DPD RI Prov. Kaltim juga masih mewakili Prov. yang baru yaitu Prov. Kalimantan Utara, yang secara konstitusional dan hukum bertentangan dengan UUD 1945.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan