29 September 2014 | Mahkamah Konstitusi berkesimpulan bahwa berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum : 1. Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo; 2. Para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo; Eksepsi Pihak Terkait Fahri Hamzah, Muhammad Nasir Djamil, S.Ag, Dr. H. Sa'duddin, MM, dan Hadi Mulyadi, tidak beralasan menurut hukum; 3. Dalil permohonan para Pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian.
Mahkamah Konstitusi menyatakan :
Dalam Eksepsi : Menolak eksepsi Pihak Terkait Fahri Hamzah, Muhammad Nasir Djamil, S.Ag., Dr. H. Sa'duddin, MM, dan Hadi Mulyadi.
Dalam Pokok Perkara : 1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagia; 2. Pasal 97 ayat (2) UU No.17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai : "Pimpinan komisi terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan paling banyak 3 (tiga) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota komisi dalam satu paket yang bersifat tetap berdasarkan usulan fraksi sesuai dengan prinsip musyawarah untuk mufakat dengan mengutamakan keterwakilan perempuan menurut perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi" ;
3. Pasal 104 ayat (2) UU No.17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai : "Pimpinan Badan Legislasi terdiri atas satu (1) orang ketua dan paling banyak 3 (tiga) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota Badan Legislasi dalam satu paket yang bersifat tetap berdasarkan usulan fraksi sesuai dengan prinsip musyawarah untuk mufakat dengan mengutamakan keterwakilan perempuan menurut perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi";
4. Pasal 109 ayat (2) UU No.17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai : "Pimpinan Badan Anggaran terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan paling banyak 3 (tiga) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota Badan Anggaran dalam satu paket yang bersifat tetap berdasarkan usulan fraksi sesuai dengan prinsip musyawarah untuk mufakat dengan mengutamakan keterwakilan perempuan menurut perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi";
5. Pasal 115 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD bertantangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai : "Pimpinan BKSAP terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan paling banyak 3 (tiga) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota BKSAP dalam satu paket yang bersifat tetap berdasarkan usulan musyawarah untuk mufakat dengan mengutamakan keterwakilan perempuan menurut perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi";
6. Pasal 121 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai : "Pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan paling banyak 2 (dua) orang wakill ketua yang dipilih dari dan oleh anggota Badan Anggaran dalam satu paket yang bersifat tetap berdasarkan usulan fraksi sesuai dengan prinsip musyawarah untuk mufakat dengan mengutamakan keterwakilan perempuan menurut perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi."
7. Pasal 152 ayat (2) UU NO.17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai : "Pimpinan BURT terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan paling banyak 3 (tiga) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota BURT dalam satu paket yang bersifat tetap berdasarkan usulam fraksi yang sesuai dengan prinsip musyawarah untuk mufakat dengan mengutamakan keterwakilan perempuan menurut perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi."
8. Pasal 158 ayat (2) uu no.17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai : "Pimpinan Panitia Khusus terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan paling banyak 3 (tiga) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota panitia khusus berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat dengan mengutamakan keterwakilan perempuan menurut perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi." | Dikabulkan |