Profil Perkara

No. Perkara
83/PUU-XII/2014
Tanggal Registrasi
Data tidak ditemukan.
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD Pasal 245 Bertentangan dengan Pasal 24 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I (2) UUD 1945
Inti Masalah
Bahwa ketentuan pasal 245 telah merugikan hak konstitusional Pemohon, menurut para Pemohodn ketentuan Pasal a quo prosedur izin pemanggilan dan pemeriksaan DPR bertentangan dengan prinsip kesetaraan di muka hukum dan bersifat diskriminasi. Ketidakobyektifan pengaturan prosedur izin untuk memanggil dan memeriksa anggota DPR daoat terlihat dari fakta bahwa aturan tersebut adalah aturan yang dibuat oleh anggota DPR sendiri yang berbentuk pemberian perlakuan khusus kepada diri sendiri atas dasar superioritas individu sebagai anggota DPR yang memiliki kekuasaan legislatif dan tentunya sangat patut dipertanyakan obyektifitasnya, karena patut diduga aturan ini bersifat memihak, subyektif, dan berdasarkan kepentingan golongan.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan