Profil Perkara
No. Perkara
28/PUU-XIV/2016
Tanggal Registrasi
21 Maret 2016
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Pasal 314 dan Pasal 327 ayat (2) s.d. ayat (9) UU 17 Tahun 2014 dan Pasal 94, dan Pasal 111 ayat (2) s.d. ayat (8) UU 23 Tahun 2014
Bertentangan dengan Pasal 18 ayat (2), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan (3), Pasal 28I ayat (3) UUD 1945
Inti Masalah
Bahwa ketentuan pasal-pasal tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, menurut para Pemohon ketentuan pasal a quo khususnya dalam penentuan unsur pimpinan DPR Provinsi, para anggota DPRP yang akan diangkat dan DPR Papua Barat yang telah diangkat mengalami ketidakadilan, karena tidak memiliki peluang untuk menjadi pimpinan dalam lembaga DPRP dan PDR PB karena dibatasi oleh ketentuan pasal-pasal a quo. Sehingga tidak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan serta peluang yang sama untuk terpilih menjadi unsur pimpinan DPR Provinsi sesuai peraturan perundang-undangan yang adil dan tidak diskriminatif.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan