Beranda / Profil
PROFIL UU
Ketenagakerjaan
Nomor
13
Tahun
2003
-
MENU UU
- Profil
- Perkara
- 012/PUU-I/2003
- 115/PUU-VII/2009
- 61/PUU-VIII/2010
- 19/PUU-IX/2011
- 27/PUU-IX/2011
- 37/PUU-IX/2011
- 58/PUU-IX/2011
- 61/PUU-X/2012
- 100/PUU-X/2012
- 117/PUU-X/2012
- 67/PUU-XI/2013
- 69/PUU-XI/2013
- 96/PUU-XI/2013
- 7/PUU-XII/2014
- 11/PUU-XII/2014
- 72/PUU-XIII/2015
- 1/PUU-XIV/2016
- 8/PUU-XIV/2016
- 23/PUU-XIV/2016
- 99/PUU-XIV/2016
- 6/PUU-XVI/2018
- 13/PUU-XV/2017
- 100/PUU-XV/2017
- 6/PUU-XVI/2018
- 42/PUU-XVI/2018
- 46/PUU-XVI/2018
- 68/PUU-XVI/2018
- 72/PUU-XVI/2018
- 75/PUU-XVI/2018
- 77/PUU-XVI/2018
- 101/PUU-XVI/2018
- 101/PUU-XVI/2018
- 100/PUU-XVI/2018
- 66/PUU-XVIII/2020
- 68/PUU-XVIII/2020
PROFIL UU
Ketenagakerjaan
Nomor
13
Tahun
2003
MENU UU
- Profil
- Perkara
- 012/PUU-I/2003
- 115/PUU-VII/2009
- 61/PUU-VIII/2010
- 19/PUU-IX/2011
- 27/PUU-IX/2011
- 37/PUU-IX/2011
- 58/PUU-IX/2011
- 61/PUU-X/2012
- 100/PUU-X/2012
- 117/PUU-X/2012
- 67/PUU-XI/2013
- 69/PUU-XI/2013
- 96/PUU-XI/2013
- 7/PUU-XII/2014
- 11/PUU-XII/2014
- 72/PUU-XIII/2015
- 1/PUU-XIV/2016
- 8/PUU-XIV/2016
- 23/PUU-XIV/2016
- 99/PUU-XIV/2016
- 6/PUU-XVI/2018
- 13/PUU-XV/2017
- 100/PUU-XV/2017
- 6/PUU-XVI/2018
- 42/PUU-XVI/2018
- 46/PUU-XVI/2018
- 68/PUU-XVI/2018
- 72/PUU-XVI/2018
- 75/PUU-XVI/2018
- 77/PUU-XVI/2018
- 101/PUU-XVI/2018
- 101/PUU-XVI/2018
- 100/PUU-XVI/2018
- 66/PUU-XVIII/2020
- 68/PUU-XVIII/2020
Ketenagakerjaan
Nomor
: 13
Tanggal Disahkan
: 25 Maret 2003
Tanggal Diundangkan
: 25 Maret 2003
LN
: 39
TLN
: 4279
Abstrak
- KETENAGAKERJAAN
2003
UU NO. 13, LN 2003 / NO. 39, TLN. NO. 4279, LL SETKAB : 128 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG KETENAGAKERJAAN
- Dalam pelaksanaan pembangunan nasional, tenaga kerja mempunyai peranan dan kedudukan yang sangat penting sebagai pelaku dan tujuan pembangunan. Sesuai dengan peranan dan kedudukan tenaga kerja, diperlukan pembangunan ketenagakerjaan untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja dan peransertanya dalam pembangunan serta peningkatan perlindungan tenaga kerja dan keluarganya sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan. Perlindungan terhadap tenaga kerja dimaksudkan untuk menjamin hak hak dasar pekerja/buruh dan menjamin kesamaan kesempatan serta perlakuan tanpa diskriminasi atas dasar apapun untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya dengan tetap memperhatikan perkembangan kemajuan dunia usaha. Beberapa undang undang di bidang ketenagakerjaan dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan tuntutan pembangunan ketenagakerjaan, oleh karena itu perlu dicabut dan/atau ditarik kembali, Atas dasar pertimbangan tersebut di atas, perlu membentuk Undang undang tentang Ketenagakerjaan.
- Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (2), Pasal 27 ayat (2), Pasal 28, dan Pasal 33 ayat (1) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Landasan, asas, dan tujuan pembangunan ketenagakerjaan; Perencanaan tenaga kerja dan informasi ketenagakerjaan; Pemberian kesempatan dan perlakuan yang sama bagi tenaga kerja dan pekerja/buruh; Pelatihan kerja yang diarahkan untuk meningkatkan dan mengembangkan keterampilan serta keahlian tenaga kerja guna meningkatkan produktivitas kerja dan produktivitas perusahaan; Pelayanan penempatan tenaga kerja dalam rangka pendayagunaan tenaga kerja secara optimal dan penempatan tenaga kerja pada pekerjaan yang sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah dan masyarakat dalam upaya perluasan kesempatan kerja; Penggunaan tenaga kerja asing yang tepat sesuai dengan kompetensi yang diperlukan; Pembinaan hubungan industrial yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila diarahkan untuk menumbuhkembangkan hubungan yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan antar para pelaku proses produksi; Pembinaan kelembagaan dan sarana hubungan industrial, termasuk perjanjian kerja bersama, lembaga kerja sama bipartit, lembaga kerja sama tripartit, pemasyarakatan hubungan industrial dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial; Perlindungan pekerja/buruh, termasuk perlindungan atas hak-hak dasar pekerja/buruh untuk berunding dengan pengusaha, perlindungan keselamatan, dan kesehatan kerja, perlindungan khusus bagi pekerja/buruh perempuan, anak, dan penyandang cacat, serta perlindungan tentang upah, kesejahteraan, dan jaminan sosial tenaga kerja; dan Pengawasan ketenagakerjaan dengan maksud agar dalam peraturan perundangundangan di bidang ketenagakerjaan ini benar-benar dilaksanakan sebagaimana mestinya.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu 25 Maret 2003.
- Semua peraturan pelaksanaan yang mengatur ketenagakerjaan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diganti dengan peraturan yang baru berdasarkan Undang undang ini.
- Undang-Undang ini terdiri dari 18 Bab dan 193 Pasal.
- Penjelasan 49 hlm.
Bidang
- Komisi IX
- Wakil Ketua DPR RI Bid. Korkesra
Status
- Mencabut Stbl. - 1887 No.8 Ordonansi tentang Pengerahan Orang Indonesia Untuk Melakukan Pekerjaan Di Luar Indonesia
- Mencabut Stbl. - 1925 No. 647 Peraturan tentang Pembatasan Kerja Anak Dan Kerja Malam Bagi Wanita
- Mencabut Stbl. - 1926 No. 87Peraturan mengenai Kerja Anak anak Dan Orang Muda Di Atas Kapal
- Mencabut Stbl. - 1936 No. 208 Ordonansi untuk Mengatur Kegiatan kegiatan Mencari Calon Pekerja
- Mencabut Stbl. - 1939 No. 545 Ordonansi tentang Pemulangan Buruh Yang Diterima Atau Dikerahkan Dari Luar Indonesia
- Mencabut Stbl. - 1949 No. 8 tentang Pembatasan Kerja Anak anak
- Mencabut UU - No. 1/1951 tentang Pernyataan Berlakunya Undang undang Kerja Tahun 1948 Nomor 12 Dari Republik Indonesia Untuk Seluruh Indonesia
- Mencabut UU - No. 21/1954 tentang Perjanjian Perburuhan Antara Serikat Buruh Dan Majikan
- Mencabut UU - No. 3/1958 tentang Penempatan Tenaga Asing
- Mencabut UU - No. 8/1961tentang Wajib Kerja Sarjana
- Mencabut UU - No. 7 Pnps 1963 tentang Pencegahan Pemogokan dan/atau Penutupan (Lock Out) Di Perusahaan, Jawatan, dan Badan Yang Vital
- Mencabut UU - No. 14/1969 tentang Ketentuan ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja
- Mencabut UU - No. 25/1997 tentang Ketenagakerjaan
- Mencabut UU - No. 11/1998 tentang Perubahan Berlakunya Undang-undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan
- Mencabut UU - No. 28/2000 tentang Penetapan Perpu No. 3 / 2000 tentang Perubahan Atas UU No. 11 / 1998 tentang Perubahan Berlakunya UU No. 25 / 1997 tentang Ketenagakerjaan Menjadi UU
- Dicabut Putusan Mahkamah Konstitusi - No. 012/PUU/I/2003, Pasal 158, Pasal 159, Pasal 160, Pasal 170, Pasal 171, dan Pasal 186 bertentangan dengan Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
- Dicabut Putusan Mahkamah Konstitusi - No.115/PUU-VII/2009, Pasal 120 ayat (3) tidakmemiliki kekuatan hukum mengikat;
- Dicabut Putusan Mahkamah Konstitusi - No. 19/PUU-IX/2011, Pasal 164 ayat (3) frasa “perusahaan tutup” tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “perusahaan tutup permanen atau perusahaan tutuptidak untuk sementara waktu
- Dicabut Putusan Mahkamah Konstitusi - No.27/PUU-IX/2011, Pasal 65 ayat (7) dan Pasal 66 ayat (2) huruf b bertentangan dengan UUD 1945.
- Dicabut Putusan Mahkamah Konstitusi - No.37/PUU-IX/2011, Pasal 155 ayat (2) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjangtidak dimaknai belum berkekuatan hukum tetap
- Dicabut Putusan Mahkamah Konstitusi - No.58/PUU-IX/2011, Pasal 169 ayat (1) huruf c, tidakmempunyai kekuatan hukum mengikat
- Dicabut Putusan Mahkamah Konstitusi - No.100/PUU-X/2012, Pasal 96 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
- Dicabut Putusan Mahkamah Konstitusi - No.67/PUU-XI/2013, Pasal 95 ayat (4) tidak memiliki kekuatan hukum mengikat
- Dicabut Putusan Mahkamah Konstitusi - No. 7/PUU-XII/2014, Pasal 59 ayat (7) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
- Dicabut Putusan Mahkamah Konstitusi - No.72/PUU-XIII/2015, Pasal 90 ayat (2) tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
No | Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan | Peraturan Pelaksanaan (Bentuk/Nomor/Tahun/Tentang) | Keterangan |
---|---|---|---|
1. | Pasal 10 Ayat 4 | Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 3/2016 | Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia. |
2. | Pasal 100 Ayat 3 | Peraturan Pemerintah No. 0/0 | belum ditetapkan |
3. | Pasal 101 Ayat 4 | Peraturan Pemerintah No. 0/0 | Rancangan Peraturan Pemerintah tentang penumbuhkembagan koperasi Pekerja/buruh di perusahaan |
4. | Pasal 106 Ayat 4 | Peraturan Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi No. 32/2008 | Tata Cara Pembentukan dan Susunan Keanggotaan Lembaga Kerja Sama Bipartit |
5. | Pasal 107 Ayat 4 | Peraturan Pemerintah No. 8/2005 | Tata Kerja dan Susunan Organisasi Lembaga Kerja Sama Tripartit |
6. | Pasal 115 Ayat 0 | Peraturan Menteri No. 28/2014 | Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama |
7. | Pasal 12 Ayat 2 | Keputusan Menteri Ketenagakerjaan No. 261/2004 | Perusahaan yang Wajib Melaksanakan Pelatihan Kerja |
8. | Pasal 133 Ayat 0 | Keputusan Menteri No. 28/2014 | Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama. |
9. | Pasal 136 Ayat 2 | UU No. 2/2004 | Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial |
10. | Pasal 14 Ayat 4 | Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 17/2016 | Tata Cara Perizinan dan Pendaftaran Lembaga Pelatihan Kerja |
11. | Pasal 142 Ayat 2 | Keputusan Menteri No. KEP. 232/MEN/2003 | Akibat Hukum Mogok Kerja yang Tidak Sah |
12. | Pasal 156 Ayat 5 | Peraturan Pemerintah No. 0/0 | belum ditetapkan |
13. | Pasal 16 Ayat 2 | Keputusan Menteri Ketenagakerjaan No. 225/2003 | Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja |
14. | Pasal 16 Ayat 3 | Keputusan Menteri Ketenagakerjaan No. 225/2003 | Organisasi dan tata kerja lembaga akreditasi sebagaimana dimaksud dalamayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri. |
15. | Pasal 17 Ayat 6 | Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 17/2016 | Tata cara perizinan dan pendaftaran lembaga pelatihan kerja |
16. | Pasal 178 Ayat 2 | Peraturan Presiden No. 21/2010 | Pengawasan Ketenagakerjaan |
17. | Pasal 179 Ayat 2 | Peraturan Menteri No. PER.09/MEN/V/2005 | Tata Cara Penyampaian Laporan Pelaksanaan Pengawasan Ketenagakerjaan |
18. | Pasal 18 Ayat 5 | Peraturan Pemerintah No. 10/2018 | Badan Nasional Sertifikasi Profesi |
19. | Pasal 190 Ayat 3 | Peraturan Menteri No. 20/2016 | Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan |
20. | Pasal 20 Ayat 2 | Peraturan Pemerintah No. 31/2006 | Sistem Pelatihan Kerja Nasional |
21. | Pasal 25 Ayat 3 | Keputusan Menteri Ketenagakerjaan No. KEP.226 /MEN//2003 | Tata Cara Perizinan dan Penyelenggaraaan Program Pemagangan di Luar Wilayah Indonesia |
22. | Pasal 28 Ayat 2 | Peraturan Presiden No. 0/0 | belum ditetapkan |
23. | Pasal 29 Ayat 3 | Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. PER.21/MEN/IX//2009 | Pedoman Pelayanan Produktivitas |
24. | Pasal 30 Ayat 3 | Peraturan Presiden No. 50/2005 | Lembaga Produktivitas Nasional |
25. | Pasal 34 Ayat 0 | UU No. 18/2017 | Pelindungan Pekerja Migran Indonesia |
26. | Pasal 36 Ayat 2 | Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. PER.07/MEN/IV/2008 | Penempatan Tenaga Kerja |
27. | Pasal 37 Ayat 2 | Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. PER.07/MEN/IV/2008 | Penempatan Tenaga Kerja. |
28. | Pasal 38 Ayat 3 | Keputusan Menteri No. KEP.230 /MEN/2/2003 | Golongan Dan Jabatan Tertentu Yang Dapat Dipungut Biaya Penempatan Tenaga Kerja |
29. | Pasal 41 Ayat 4 | Peraturan Pemerintah No. 33/2013 | Perluasan Tenaga Kerja |
30. | Pasal 42 Ayat 5 | Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 16/2015 | Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing |
31. | Pasal 42 Ayat 1 | Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 10/2018 | Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing |
32. | Pasal 43 Ayat 4 | Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 10/2018 | Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing |
33. | Pasal 44 Ayat 2 | Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 10/2018 | Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing |
34. | Pasal 46 Ayat 2 | Keputusan Menteri Ketenagakerjaan No. 40/2012 | Jabatan-jabatan Tertentu Yang dilarang Diduduki Tenaga Kerja Asing |
35. | Pasal 47 Ayat 3 | Keputusan Menteri Ketenagakerjaan No. 0/0 | belum ditetapkan |
36. | Pasal 47 Ayat 4 | Peraturan Pemerintah No. 0/0 | belum ditetapkan |
37. | Pasal 49 Ayat 0 | Peraturan Presiden No. 20/2018 | Penggunaan Tenaga Kerja Asing |
38. | Pasal 59 Ayat 8 | Keputusan Menteri Ketenagakerjaan No. KEP.100/MEN/VI//2004 | Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu |
39. | Pasal 65 Ayat 5 | Keputusan Menteri Ketenagakerjaan No. KEP. 220/MEN/X//2004 | Syarat-Syarat Penyerahan sebagian Pelaksanaan Pekerja Kepada Perusahaan Lain. |
40. | Pasal 71 Ayat 3 | Keputusan Menteri Ketenagakerjaan No. 115/MEN/VII//2004 | Perlindungan bagi Anak yang Melakukan Pekerjaan Untuk Mengembangkan Bakat dan Minat |
41. | Pasal 74 Ayat 3 | Keputusan Menteri No. KEP.235 /MEN/2/2003 | Jenis-Jenis Pekerjaan yang Membahayakan Kesehatan, Keselamatan atau Moral Anak |
42. | Pasal 75 Ayat 2 | Peraturan Pemerintah No. 0/0 | belum ditetapkan |
43. | Pasal 76 Ayat 3 | Keputusan Menteri Ketenagakerjaan No. KEP.224 /MEN//2003 | Kewajiban Pengusaha Yang Mempekerjakan Pekerja/Buruh Perempuan Antara Pukul 23.00 Sampai Dengan 07.00 |
44. | Pasal 76 Ayat 4 | Keputusan Menteri Ketenagakerjaan No. KEP.224 /MEN//2003 | Kewajiban Pengusaha Yang Mempekerjakan Pekerja/Buruh Perempuan Antara Pukul 23.00 Sampai Dengan 07.00 |
45. | Pasal 77 Ayat 4 | Peraturan Menteri No. PER-15/MEN/VII//2005 | Waktu Kerja Dan Istirahat Pada Sektor Usaha Pertambangan Umum Pada Daerah Operasi Tertentu |
46. | Pasal 78 Ayat 4 | Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. PER-15/MEN/VII//2005 | Waktu Kerja Dan Istirahat Pada Sektor Usaha Pertambangan Umum Pada Daerah Operasi Tertentu |
47. | Pasal 79 Ayat 4 | Keputusan Menteri Ketenagakerjaan No. KEP. 51/MEN/IV//2004 | Istirahat Panjang Pada Perusahaan Tertentu |
48. | Pasal 8 Ayat 3 | Peraturan Pemerintah No. 15/2007 | Tata Cara Memperoleh Informasi Ketenagakerjaan dan Penyusunan serta Pelaksanaan Perencanaan Tenaga Kerja |
49. | Pasal 85 Ayat 4 | Keputusan Menteri Ketenagakerjaan No. KEP.233 /MEN/2003 | Jenis dan Sifat Pekerjaan yang Dijalankan Secara Terus Menerus |
50. | Pasal 87 Ayat 2 | Peraturan Pemerintah No. 50/2012 | Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja |
51. | Pasal 89 Ayat 4 | Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 13/2012 | Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak |
52. | Pasal 90 Ayat 2 | Keputusan Menteri Ketenagakerjaan No. KEP.231 /MEN/2003 | Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum |
53. | Pasal 90 Ayat 3 | Keputusan Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi No. KEP. 231 /MEN/2003 | Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum |
54. | Pasal 92 Ayat 3 | Keputusan Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi No. KEP. 49/MEN//2004 | Ketentuan Struktur dan Skala Upah |
55. | Pasal 97 Ayat 0 | Peraturan Pemerintah No. 78/2015 | Pengupahan |
56. | Pasal 98 Ayat 4 | Keputusan Presiden No. 107/2004 | Dewan Pengupahan |
Materi yang dibatalkan Putusan MK
-
Data tidak ditemukan.
Anotasi
-
Data tidak ditemukan.