Profil Perkara

No. Perkara
19/PUU-IX/2011
Tanggal Registrasi
23 Februari 2011
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 164 Ayat (3) Bertentangan dengan Pasal 28D Ayat (2) UUD 1945
Inti Masalah
Bahwa ketentuan Pasal 164 Ayat (3) telah merugikan hak konstitusional Pemohon yaitu karena dijadikan oleh pengusaha untuk diputus hubungan kerjanya walaupun perusahaan tidak tutup dan semata-mata karena melakukan renovasi yang dapat diperkirakan jangka waktunya.Sekarang tempat Pemohon bekerja telah dibuka kembali sementara Pemohon telah kehilangan pekerjaan dan masa depannya untuk menghidupi keluarganya.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan