Profil Perkara
No. Perkara
7/PUU-XII/2014
Tanggal Registrasi
Data tidak ditemukan.
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Pasal 59 ayat (7), Pasal 65 ayat (8) dan Pasal 66 ayat (4)
Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
Inti Masalah
Bahwa ketentuan pasal-pasal tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, menurut para Pemohon sepanjang frasa "demi hukum" dalam ketentuan pasal-pasal a quo hanya mengatur sepanjang tata cara penyelesaian penyimpangan norma yang mengandung unsur tindak pidana ketenagakerjaan dan tidak mengatur mengenai bagaimana tata cara pelaksanaan eksekusi atas penetapan tertulis dari instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan pada pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota yang tidak dimintakan pemeriksaan ke Pengadilan TUN, dan juga tidak dijalankan secara sukarela oleh pengusaha/majikan, sehingga terdapat kekosongan hukum yang dapat menimbulkan kerugian para Pemohon, serta tidak adanya pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan