Profil Perkara
No. Perkara
11/PUU-XII/2014
Tanggal Registrasi
Data tidak ditemukan.
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Pasal 88 ayat (4), Pasal 89 ayat (3)
Bertentangan dengan Pasal 33 ayat (4) UUD 1945
Inti Masalah
Bahwa ketentuan Pasal 88 ayat (4) dan pasal 89 ayat (3) telah merugikan hak konstitusional Pemohon, menurut Pemohon ketentuan pasal a quo telah menghilangkan hak dan kewenangan kostitusional Pemohon dalam memiliki dan menjalankan perusahaan Pemohon sesuai kemampuan ekonomi di masing-masing perusahaan, dan menimbulkan ketidakpastian hukum, tidak menjamin efisiensi yang berkeadilan serta kelanjutan usaha Pemohon yang berdampak langsung terhadap kerugian Pemohon karena pengupahan yang diatur pemerintah incasu gubernur telah melenceng dari fungsi jaring pengaman (sefety net) atau sudah diatas kemampuan perusahaan Pemohon secara umum.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan