Profil Perkara

No. Perkara
46/PUU-XVI/2018
Tanggal Registrasi
25 Mei 2018
Objek Perkara
pengujian Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279) Pasal 167 ayat (3) atas frasa "diperhitungkan" bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (2) Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945
Inti Masalah
bahwa Para Pemohon mempermasalahkan frasa "diperhitungkan" karena tidak cukup jelas sehingga bersifat multitafsir dan bertentangan dengan asas kepastian hukum, merampas hak pekerja, dan bersifat problematik, diskriminatif dan merampas hak pekerja, dimana frasa tersebut jika diartikan oleh Pengusaha sebagai landasan untuk mengurangi hak uang pesangon pensiunan.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan