Profil Perkara

No. Perkara
67/PUU-XI/2013
Tanggal Registrasi
Data tidak ditemukan.
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 95 ayat (4) Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945
Inti Masalah
Bahwa ketentuan Pasal 95 ayat (5) sepanjang frasa "didahulukan pembayarannya" telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, Menurut para Pemohon dalam hal perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka upah dan hak-hak lainnya dari pekerja/buruh merupakan utang yang didahulukan pembayarannya. Ketentuan pasal a quo menurut para Pemohon frasa "didahulukan pembayarannya" me-nimbulkan ketidakpastian hukum bagi pekerja dan multi tafsir serta menempatkan tenaga kerja/buruh dalam posisi yang lemah dan tidak equal dengan para kreditur separatis yang dalam praktek lebih didahulukan pembayarannya.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan