Profil Perkara
No. Perkara
61/PUU-VIII/2010
Tanggal Registrasi
30 September 2010
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 1 ayat (22), Pasal 88 ayat (3) huruf a, Pasal 90 ayat (2), Pasal 160 ayat (3) dan (6), Pasal 162 ayat (1) dan Pasal 171 Bertentangan dengan Pasal 24 ayat (2), Pasal 27 ayat (1) dan (2), Pasal 28D ayat (1) dan (2), Pasal 28H ayat (1) UUD 1945
Inti Masalah
Bahwa perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja adalah akibat dari adanya hubungan kerja, baik karena wanprestasi terhadap perjanjian kerja, atau pelanggaran peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan dan merupakan bagian dari perselisihan hak antara serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan yang pada dasarnya adalah perselisihan antar pekerja, tanpa melibatkan pengusaha. Pengadilan Hubungan Industrial sebagai pengadilan khusus yang dibentuk di lingkungan pengadilan negeri yang berwenang memeriksa, mengadili dan memberi putusan terhadap perselisihan hubungan industrial. Perselisihan kepentingan tidak mungkin dapat diselesaikan di Pengadilan Hubungan ndustrial, karena kewenangannya adalah memeriksa, mengadili dan memberi putusan terhdap perselisihan hubungan industrial, Pasal a quo tidak tepat menyamakan Peradilan Umum dengan Pengadilan Negeri.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan