Profil Perkara

No. Perkara
13/PUU-XV/2017
Tanggal Registrasi
16 Februari 2017
Objek Perkara
Pengujian materiil Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28B ayat (1), Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (2), Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 dan Pasal 2, pasal 8 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Inti Masalah
Ketentuan Pasal 153 ayat (1) huruf Undang-Undang a quo dianggap merugikan hak konstitusional Pemohon karena membuka peluang pelarangan perkawinan sesama pegawai dalam satu perusahaan yang akan menyebabkan hilangnya pekerjaan akibat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) apabila sudah diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan