Profil Perkara
No. Perkara
100/PUU-X/2012
Tanggal Registrasi
03 Oktober 2012
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Pasal 96
Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945
Inti Masalah
Bahwa ketentuan Pasal 96 tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, Pemohon yang pada awal di PHK karena tidak memiliki kemampuan untuk menyampaikan tuntutan pembayaran hak-hak normatif karena keadaan psikologi dan baru menyampaikan tuntutan dikemudian setelah adanya putusan MA yang menyatakan menolak permohonan kasasi dari Pemohon, karena tuntutan pembayaran upah telah melampaui waktu 2 (dua) tahun, padahal semangat dari undang-undang Ketenagakerjaan untuk melindungi hak-hak pekerja sebagaimana termaktub dalam penjelasan umum undang-undang tersebut.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan